Duh, ujian semester ini seharusnya menjadi saat-saat gemilang untuk bisa mengumpulkan nilai A untuk beberapa mata kuliah yang aku ulang (lagi) dengan gagah berani. Hanya empat mata kuliah plus skripsi. Tuh dikit kan? Satu semester hanya 4 mata kuliah doang? Beres lah! Apalagi ini semester terakhir aku ambil teori di Strata Satu Ilmu Hukum sebelum melarikan diri selamanya dari kampus labirin ini.
Tapi yang namanya kuliah di Fakultas Hukum UGM sebenarnya sering membuat jantung berdebar-debar, karena beberapa mata kuliah berlabel 4 sks cukup banyak dan sungguh membikin mual. Pun apesnya, di mata kuliah yang punya 4 sks ini beberapa nilaiku masih duduk manis nilai C di transkrip. Dimas? Si ganteng punya nilai C? Biasa aja sih, hihihi…
Nah, semester ini adalah saatnya, mengulang mata kuliah yang memiliki nilai yang bernasib buruk, walau cukup banyak sebenarnya nilai yang bernasib buruk *pandangan menerawang ke angkasa*, tapi akhirnya 4 mata kuliah inilah yang pantas diulang oleh aku. Ah dosen-dosen itu beruntung sekali karena berkesempatan bertemu dengan aku lagi untuk sekian kalinya…
Mata kuliah apa aja ya yang aku ulang? Ini dia:
Pertama, Pengantar Ilmu Hukum.
Jelas ya, masa kuliah di Fakultas Hukum tapi nilai pengantarnya C?! Duh pasti nanti kalo pas ngelamar kerja nanti aku dikira mantan mahasiswa yang tukang mbolos, di kelas cuma ngegosip, duduk selalu paling belakang, kalo diliatin dosen manggut-manggut sok ngerti, plus pasang tampang berlumut walau baru mulai kuliah 15 menit *ih itu kan aku banget! Hihi…*
Kedua, Pengantar Hukum Indonesia.
Setali tiga uang. Dua tali enam uang dong? *du du du…* Mata kuliah ini pun masih bergenre pengantar. Tentunya masnya yang narsis ini beruntung berjajar dengan mahasiswa lain yang mendapat nilai C juga. Pengantar Hukum Indonesia adalah mata kuliah dengan kerumitan tingkat tinggi. Semua mata kuliah yang akan dipelajari di Fakultas Hukum akan diberi pengantarnya secara kilat bin cepat di mata kuliah ini. Dosen pun berganti-ganti sesuai dengan materi yang diampu. Hari ini dosen yang menyenangkan, pertemuan selanjutnya diajar oleh dosen lain yang menyeramkan. Amit-amit pokoknya, berasa naik jetcoaster. Apalagi aku punya penyakit short term memory yang akut, jadi setiap ada materi yang baru tentu saja akan menghilangkan materi-materi sebelumnya, hihi…. Makanya aku selalu gagal dengan gemilang di mata kuliah ini.
Ketiga, Hukum Agraria.
Mata kuliah yang seru tapi dasarnya aku aja yang terlalu percaya diri dengan kemampuanku di mata kuliah ini. Alhasil, tentunya jarang sekali aku ikut nimbrung kuliah *kuliah sebelum jam Jumatan? Males banget pastinya!* dan sering merasa cukup pintar hanya dengan membaca diktat yang sudah ada. Apa yang terjadi? Nanti saya ceritakan. Apalagi Hukum Agraria sangat mendukung untuk penulisan tesisku yang masih nyerempet dengan Hukum Pertambangan yang merupakan minor subject dari Hukum Agraria. Gituh…
Keempat, Hukum Perburuhan.
Karena aku punya cita-cita mulia, suatu hari ingin menjadi pembela hak-hak kaum buruh di Indonesia *cieee, cuit cuit!* Ini mata kuliah penting dan enak banget untuk diikuti. Tapi lagi-lagi semester ini penyakitku kambuh lagi, bangun tidur untuk kuliah jam tujuh pagi sungguh bukan alasan yang bagus untuk memulai hari yang indah, jadinya ya… *ngeloyor pergi*
Nah, beberapa hari ini sudah dua ujian aku lewati. Ujian Pengantar Hukum Indonesia dengan luar biasa aku jalani dengan menangis darah. Beberapa hari sebelumnya kebingungan mencari bahan tapi akhirnya kuputuskan lebih baik belajar sendiri dengan mengerjakan soal tahun-tahun sebelumnya saja.
*membaca soal-soal*
“Lah ternyata bahannya tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata sama Hukum Dagang? Duh ini si gak susah! Yes!”
Akhirnya aku pun berkutat dengan bahan-bahan ketiga bidang hukum tersebut sambil mengerjakan soal-soal yang ada. Dan pada hari ujian…
*membuka soal dengan PD plus senyum tiga jari*
“Hm…. HAH?! Kok soalnya BEGINI?! Jangan-jangan aku salah masuk kelas?” *menatap curiga penjaganya*
Setelah memperhatikan judul soal secara seksama ternyata ini bener matkul PHI. Hanya materi semester ini berbeda, bahan setelah mid adalah Hukum Pajak, Agraria, Tata Negara, Pengadilan Agama dan teman-temannya… *pengen langsung loncat dari jendela ruang ujian yang berada di lantai tiga saat itu juga* Bisa ditebak dong gimana aku menyelesaikannya…
Ujian besok aku harus berhasil! *bertekad bulat* Aku cek jadwal ujian. Ternyata Hukum Agaria. Sip lah! Semoga mata kuliah ini bisa memberikan kontribusi di transkrip nantinya. Baiklah, semangat!
*keesokan harinya*
Semua materia telah dilahap habis. Undang-Undang Agaria sudah tertanam rapi di otakku. Tidak mungkin aku gagal lagi. Yakin dong.
Akhirnya soal Hukum Agaria sudah ditangan. *mata membaca cepat* Ada sepuluh soal, gak gitu susah sih, rata-rata bisa aku jawab dengan khidmat. Tapi ada satu soal yang sungguh menganggu. Begini bunyinya:
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 mengatur 3 jenis bahan galian, sebutkan 3 jenis bahan galian tersebut!”
Hah? UU ini kan tentang… Pertambangan kalo gak salah. Tapi 3 jenis bahan galian?! Apaan ya? Du du du… Daku gak baca sama sekali UU ini kemaren *berfikir keras* AHA! Pasti ini jawabannya! Gak mungkin salah dong, tesis daku aja banyak nyerempet UU ini selain UU Migas yang juga penting.
*mulai menulis*
Tiga jenis bahan galian:
-
Batu bara *tentunya dong, ini kan salah satu komoditas paling penting di Indonesia*
-
Emas *ya iyalah! Freeport kan juga menggali bahan mahal ini bukan?*
-
Mineral *jawaban pasrah, karena gak bisa mikir bahan apa yang lain, hihi…*
Sungguh jawaban yang cerdas dan tepat. Pasti dosennya sangat bangga punya mahasiswa seperti aku. Apalagi salah satu dosen handal Agaria kebanggaan UGM adalah ayah dari teman baikku, Tika. Setelah menjawab pertanyaan semuanya aku pun dengan semangat keluar kelas dan pulang menuju ke kos. Tapi entah kenapa kepalaku tak bisa henti berfikir apa ya tiga jenis bahan galian gak penting itu? Hm…
Sampai di kos aku pun langsung obrak-abrik buku-buku bahan tesisku. Nah ini dia, buku Hukum Pertambangan di Indonesia. *membuka halaman satu persatu*
Dan ternyata jawabannya adalah….
Bahan galian dapat dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
-
bahan galian strategis;
-
bahan galian vital; dan
-
bahan galian yang tidak termasuk bahan galian strategis dan vital.
Glek *menelan ludah*… TAMPAR AKU! Huhuhu… Nyerempet aja gak. Dan yang bikin lebih malu lagi, jawabanku… sungguh terlihat bodoh. Memang bodoh sih… *mata menerawang lagi ke angkasa*
Oh Tuhan, mungkin memang aku harus segera lulus dari kampus ini. Sebelum mahasiswa-mahasiswi Hukum mulai bosan melihat wajahku, sebelum dosen-dosen terserang jantung dengan jawaban-jawaban ajaibku. Mohon kabulkan doaku Tuhan. Amien… (*)